KOTA MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menggelar Rapat Paripurna laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Rabu siang. Dalam rapat yang berlangsung khidmat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan laporan hasil pembahasan yang memuat empat rekomendasi strategis, termasuk kewajiban pemerintah kota mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan berbasis budaya.

Juru bicara Bapemperda Pemajuan Kebudayaan, Indra Permana, menyampaikan bahwa rekomendasi pertama menekankan urgensi percepatan regulasi turunan. Pemerintah Kota Malang didesak untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan.
"Tidak ada ruang untuk menunda. Peraturan turunan ini vital agar amanat Perda segera memiliki landasan hukum yang operasional," tegas Indra dalam sambutannya.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Harapkan Perda Bangunan Gedung Mampu Tertibkan Bangunan Liar yang Semrawut!
Rekomendasi kedua memperjelas muatan yang harus diatur dalam Perwali tersebut, khususnya mengenai amanat pembentukan Lembaga atau Forum Kebudayaan Kota Malang. Forum ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, pegiat seni, dan masyarakat adat.
Sementara itu, rekomendasi ketiga berpusat pada perencanaan. Bapemperda menilai Pemerintah Kota Malang sangat membutuhkan peta jalan (roadmap) yang sistematis. "Jangan sampai pembangunan kebudayaan berjalan acak. Segera susun pokok-pokok pikiran kebudayaan agar arah kebijakannya jelas," ujar Indra.
Rekomendasi keempat menjadi sorotan utama. Panitia Khusus (Pansus) merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang melakukan pengarusutamaan kebudayaan daerah melalui sektor pendidikan. Paling tidak, 20 persen dari alokasi program terkait harus ditujukan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan.
Baca Juga : Peringati HUT ke-112 Kota Malang, DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Istimewa
"Pendidikan tidak hanya tentang angka dan nilai, tetapi juga identitas. Dengan 20 persen ini, kami ingin generasi muda Malang mengenal dan bangga pada budayanya sendiri," tambah Indra.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanngani Sirraduhita, menegaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan inisiatif murni dewan. Proses pembahasannya cukup panjang dan unik, karena melibatkan Pansus lintas periode.
"Inti dari Perda ini adalah sebagai pemandu pemerintah kota untuk memiliki pijakan yang jelas dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan," ujar Amithya.
Baca Juga : Babak Baru Kelola Sampah di Malang Raya, Sampah 500 Ton Per Hari Disulap Jadi Listrik!
Ia menambahkan, Perda ini diharapkan mampu memberikan penegasan kepada Pemerintah Kota Malang untuk menjalankan program-program konkret. "Tidak hanya seremonial, tapi benar-benar berdampak pada kemajuan budaya di Kota Malang," pungkasnya.(Ali)
Editor : JTV Malang



















